UNDUH PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PPDB SEMUA JENJANG
ARNAIM.COM | UNDUH PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PPDB SEMUA JENJANG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan PERMENDIKBUD Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN. Juknis PPDB terbaru melalui Peraturan menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591). Berikut beberapa point tentang isi Permendikbud terkait Pentunjuk Teknis PPDB Tahun 2021 untuk semua jenjang mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.
![]() |
ARNAIM.COM - UNDUH PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PPDB SEMUA JENJANG |
UNDUH PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PPDB SEMUA JENJANG
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU;
Penerimaan Peserta Didik
PPDB dilaksanakan secara objektif; transparan; dan akuntabel. PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Persyaratan
Jenjang TK
Persyaratan usia untuk calon peserta didik jenjang TK :
Kelompok A paling rendah 4 tahun, dan paling tinggi 5 Tahun
Kelompok B paling rendah 5 tahun , dan paling tinggi 6 Tahun
Jenjang SD
Persyaratan usia : Calon siswa baru kelas 1 SD berusia 7 (tujuh) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dalam pelaksanaan PPDB, SD harus memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Akan tetapi persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dan jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Jenjang SMP
Persyaratan Usia: Calon siswa baru kelas 7 SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan telah lulus dari kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Jenjang SMA / SMK
Persyaratan Usia: Calon siswa baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan telah lulus dari kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB yang meliputi:
Jalur Zonasi;
jalur zonasi SD minimal 70% dari daya tampung sekolah;
jalur zonasi SMP minimal 50% dari daya tampung sekolah; dan
jalur zonasi SMA minimal 50% dari daya tampung sekolah
Jalur Afirmasi;
Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah
Jalur Prestasi.
Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Dan tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Pengumuman Pendaftaran, penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei, dan Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka.
Informasi yang harus ada dalam pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru:
- Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
- Tanggal pendaftaran;
- Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi;
- Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar (rombel) dalam Dapodik; dan
- Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Pendaftaran;
- Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring.
- Pendaftaran PPDB dilakukan dengan mengunggah/mengupload dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
- Pelaksanaan mekanisme daring menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
- Dalam hal ini jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Seleksi Sesuai dengan Jalur Pendaftaran;
Kriteria dan prioritas seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 SD sebagai berikut:
- usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
- Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes CALISTUNG (membaca, menulis, dan berhitung.)
- Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru;
Pengumuman penetapan peserta didik/siswa baru disesuaikan dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Penetapan peserta didik baru ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah dari hasil rapat bersama dewan guru. Jika kepala sekolah belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Khusus untuk SMK, dalam tahapan pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru
Daftar Ulang
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
PENDATAAN ULANG DAN PEMUTAKHIRAN DATA
Sekolah dapat melakukan peninputan dan update data peserta didik dan rombongan belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 1 semester.
PELAPORAN
Sekolah melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah setiap tahun pelajaran kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.;
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id.
Download File Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021.pdf Download
Demikian informasi terkait UNDUH PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PPDB SEMUA JENJANG. Semoga bermanfaat.
Sumber : jdih.kemdikbud.go.id
Comments
Post a Comment