PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) KEMENDIKBUD

ARNAIM.COM | PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) KEMENDIKBUD - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus Non-PNS sejumlah Rp1.800.000 (dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% bagi yang sudah mempunyai NPWP, dan 6% bagi yang tidak mempunyai NPWP). Pemerintah mengucurkan dana bantuan tersebut dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatakan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dlama menangani Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Adapun yang akan menerima adalah :
✅Dosen;
✅Guru;
✅Guru yang diberi tugas tmbahan sebagai kepala sekolah
✅pendidik PAUD;
✅Pendidik Kesetaraan;
✅Tenaga Perpustakaan;
✅Tenaga Laboratorium dan
✅Tenaga Administrasi.
pada semua sekolah dan perguruan tinggi negeri dan swasta dilingkungan Kemendikbud.
ARNAIM.COM - PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) KEMENDIKBUD
ARNAIM.COM - PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) KEMENDIKBUD


PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) KEMENDIKBUD

Syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud

Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud No21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekjen Kemendikbud No19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/ Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) Tahun Anggaran 2020, Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) antaralain :
  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berstatus sebagai PTK non-PNS;
  • Terdaftar serta statusnya aktif di Data Pokok Pendidikan ( Dapodik ) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 3O Juni 2020;
  • Tidak mendapatkan subsidi bantuan gaji / upah dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan s.d. 1 Oktober 2020;) Tidak sebagai penerima kartu prakerja s.d tanggal 1 Oktober 2020; dan
  • Mempunyai penghasilan dibawah Rp5.000.000 (5 Juta) / bulan yang dibuktikan dengan pernyataan pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa download dan dicetak lewat Info GTK.

Prosedur Pencairan Bantuan Subsidi Upah

Ada 3 point yang harus diperhatikan dan dipersiapkan :

1. Informasi Pencairan

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk semua PTK yang menerima BSU Kemendikbud. BSU disalurkan secara bertahap s.d akhir November 2020. untuk mendapatkan informasi tentang status pencairan BSU, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) 

2. Dokumen Persyaratan BSU

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan oleh PTK antara lain :
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
  3. Surat Keputusan (SK) Penerima BSU bisa didownload melalui Info GTK dan PDDikti.
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) bisa didownload melalui Info GTK dan PDDikti, dicetak, diberi materai, dan ditandatangani
  5. Kartu Keluarga (Tergantung pihak Bank, ada yang meminta ada juga yang tidak); dan
  6. Surat Keterangan Aktif Mengajar yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah atau Yayasan (Tergantung pihak Bank, ada yang meminta ada juga yang tidak
ARNAIM.COM - PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) KEMENDIKBUD - SPTJM
ARNAIM.COM - PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) KEMENDIKBUD - SPTJM


Baca juga:

3. Aktifasi Rekening dan Pencairan BSU

Untuk proses aktifasi, PTK harus mendatangi Bank Penyalur dan membawa dokumen persyaratan sebasgaimana point 2, dan memberikan ke petugas Bank penyalur untuk diperiksa. Proses aktifasi rekening PTK diberikan waktu sampai tanggal 30 Juni 2021.

Mungkin ada sebagian yang bertanya, siapa aja yang bisa mengajukan diri menjadi calon penerima BSU Kemendikbud?

Perlu diketahui, tidak ada pengajuan untuk program BSU ini. Semua daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PD Dikti. Nah, Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Demikian tadi informasi terkait PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) KEMENDIKBUD. Semoga Bermanfaat.



Sumber :
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/11/bantuan-subsidi-upah-bagi-pendidik-dan-tenaga-kependidikan-nonpns-di-lingkungan-kemendikbud

Comments

Popular posts from this blog

CARA CEK NAMA SISWA PENERIMA DANA BANTUAN PIP KEMDIKBUD

Soal dan Kunci Jawaban Tes Formatif Modul Matematika KB 1 PPG Terbaru

Soal dan Kunci Jawaban Tes Formatif Modul Tematik Berbasis TIK KB 1 PPG Terbaru