BATAS AKHIR AKTIVASI REKENING SISWA PENERIMA PIP JENJANG SD, SMP, SMA

ARNAIM.COM | BATAS AKHIR AKTIVASI REKENING SISWA PENERIMA PIP JENJANG SD, SMP, SMA – Dengan terbitnya Surat Edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0082/0082/J5/BP/2021 dalam hal : Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP tanggal 29 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Dr. Abdul Kahar. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Divisi Hubungan Lembaga PT. BRI, Tbk dan Pimpinan Divisi Hubungan Kelembagaan PT. BNI (Persero), Tbk.
ARNAIM.COM - BATAS AKTIVASI REKENING SISWA PENERIMA PIP
ARNAIM.COM - BATAS AKTIVASI REKENING SISWA PENERIMA PIP

BACA JUGA :

BATAS AKHIR AKTIVASI REKENING SISWA PENERIMA PIP JENJANG SD, SMP, SMA

Isi Surat Edaran Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Siswa SD SMP SMA

Dalam isi surat tersebut disampaikan bahwasannya kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyaluskan dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2019 dan 2020 untuk siswa pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B, dan C. Berkaitan dengan hal itu, pemberlakuan masa aktivasi rekening penerima dana PIP sesuai ketentuan yang berlaku, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
  1. 28 Februari 2021 adalah batas akhir aktivasi rekening oleh peserta didik penerima PIP Tahun 2019 dan 2020;
  2. Mohon bantuan Saudara segera memberikan instruksi ke Kantor Cabang / Unit Kerja operasional lebih proaktif mendorong dan mempercepat proses aktivasi rekening dan pencairan dana PIP oleh peserta didik penerima PIP;
  3. Bagi peserta didik penerima PIP yang tidak melakukan aktivasi rekening sesuai tanggal yang telah ditentukan, maka dana PIP akan dikembalikan ke kas negara;
  4. Selama masa pandemi Covid-19, layanan aktivasi PIP agar tetap mematuhi ketentuan Protokol Kesehatan diberlakukan di wilayah masing-masing. Apabila proses aktivasi rekening / pencairan dilakukan oleh siswa secara langsung datang ke bank yang maka aktivasi rekening / pencairan bisa dilakukan secara bertahap atau secara kolektif;
  5. Menyampaikan laporan akhir penyaluran PIP Tahun 2019 dan 2020 paling lambat tanggal 5 Maret 2021;
  6. Terkait dengan batas waktu aktivasi rekening PIP kami telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada agar para siswa penerima segera melakukan aktivasi rekening melalui Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota seluruh Indonesia.

Baca juga :

Bagaimana Cara Aktivasi Rekening PIP?

Mungkin sebagian ada yang bertanya : Bagaimana cara aktivasi rekeing PIP?

Jawabannya sesuai point kedua tadi sudah dituliskan bahwasannya proses aktivasi rekening dan pencairan dana PIP dilakukan oleh peserta didik penerima PIP. Jangan lupa untuk selalu mematuhi protocol Kesehatan yang telah diberlakukan di wilayah setempat.

So, tugas Satuan Pendidikan / sekolah meginformasikan kepada peserta didik penerima dana PIP untuk datang ke Bank penyalur guna melakukan aktivasi serta pencairan dana PIP.

Untuk lebih lanjut, silahkan unduh Surat Pemebritahuan tersebut melalui link dibawah ini.

Download  Surat Edaran Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP

Pdf Surat Edaran Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP.pdf Download

Demikian informasi terkait Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP. Semoga bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

CARA CEK NAMA SISWA PENERIMA DANA BANTUAN PIP KEMDIKBUD

Soal dan Kunci Jawaban Tes Formatif Modul Matematika KB 1 PPG Terbaru

Soal dan Kunci Jawaban Tes Formatif Modul Tematik Berbasis TIK KB 1 PPG Terbaru